wwwbolasinga.org . Ngaku Duda Bergaji Rp 45 Juta per Bulan Juneidi Simanjuntak warga Dusun II Desa Nauli Tapanuli Tengah ini tega melakukan penipuan bermodus mengaku duda kaya lalu memoroti teman kencannya. Ia kini di hukum 2 tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (13/8/2021).
Majelis hakim yang di ketuai Martua Sagala menilai lelaki 36 tahun itu terbukti bersalah melakukan penipuan sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana.
“Menjatuhkan terdakwa Juneidi Simanjuntak dengan pidana penjara selama 2 tahun, di kurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” vonis Hakim.
Di katakan hakim adapun yang memberatkan, karena perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian.
“Yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan,” ucap Hakim.
Usai mendengar vonis, terdakwa yang mengikuti sidang secara daring menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frianto Naibaho yang sebelumnya menuntut Juneidi 2 tahun 6 bulan penjara.
Sementara itu dalam dakwaan Jaksa menyebutkan perkara ini berawal saat saksi korban berinisial LS dengan terdakwa Juneidi Simanjuntak berkenalan melalu media sosial Facebook pada bulan Oktober 2020 lalu.
Saat itu terdakwa mengaku bekerja di PT Sinar Mas di Palembang sebagai Operator Alat Berat dengan Gaji sebesar Rp 45 juta per bulan.
Selain itu, terdakwa juga mengaku berstatus Duda karena Istrinya sudah meninggal dunia.
Setelah mendengar perkataan dari terdakwa, Lisma yang juga berstatus Janda merasa simpatik.
Mereka pun kerap menjalin komunikasi hingga pacaran meski Lisma bekerja di Batam, sedangkan terdakwa berada di Sibolga. “Terdakwa berjanji akan menikahinya,” kata Jaksa.
Karena berhasil memikat hati Lisma, Juneidi pun melancarkan aksinya dengan meminjam sejumlah uang kepada Lisma dengan berbagai alasan.
“Pertama tanggal 4 Januari 2021 Lisma dari Batam ada mentransfer uang Rp 1 juta kepada terdakwa,
dengan alasan buat ongkos pulang dari Sibolga menuju Palembang untuk bekerja, dan berjanji akan mengembalikannya setelah gajian,” kata Jaksa.
Tidak hanya sekali Juneidi pun kembali meminjam uang Lisma dengan berbagai alasan seperti
anaknya sedang sakit Ibunya meninggal dunia ongkos dari Sibolga menjumpai Lisma di Medan membeli Paket Internet hingga uang untuk beli Oli dan Service Mobil.
“Selanjutnya ketika terdakwa mendatangi Lisma di rumahnya di Jalan Abadi Kelurahan Tanjung Rejo juga ada memberikan pinjaman beberapa kali ” kata Jaksa.
Lalu, pada 12 Maret 2021 setelah pesta di Rantau Prapat terdakwa dan Lisma kembali ke rumah kakak Lisma di Kota Sidikalang.
Saat itu, terdakwa bersama Lisma pun menginap di sebuah penginapan.
Kemudian keesokan harinya, Lisma bermaksud pulang ke Medan, sedangkan terdakwa pulang ke Kota Sibolga.
Keduanya pun sarapan di daerah Sumbul Kabupaten Dairi.
Usai melakukan aksinya, dengan santai terdakwa melanjutkan sarapan bersama Lisma.
Setelah sarapan, terdakwa menyetopkan mobil Penumpang Umum Sampri untuk kendaraan Lisma pulang ke Kota Medan sedangkan terdakwa pulang ke Sibolga dengan mengendarai mobilnya.
Sesampainya di rumah, Alangkah tergejutnya Lisma semua perhiasannya tidak ada di tempat.
Ia pun mulai curiga kepada terdakwa dan menyuruh terdakwa untuk mendatanginya di Medan.
Kemudian setelah bertemu, Lisma pun diam-diam menyalin sejumlah nomor dari ponsel terdakwa. Selanjutnya Lisma menghubungi nomor-nomor tersebut untuk mendapatkan informasi tentang terdakwa, hingga terbongkarlah semua penipuan yang dilakukan Juneidi.
Ternyata, bukan hanya Lisma saja yang ditipu oleh terdakwa melainkan beberapa korban lainnya.
“Setelah mengetahui perbuatan terdakwa yang berbohong, membujuk rayu dan menjanjikan para saksi untuk di nikahi. Lisma Sihotang dan para saksi pergi ke Sibolga dan berjumpa dengan keluarga terdakwa,” ucap Jaksa.
Dari pertemuan itu terbongkar bahwa tidak benar terdakwa bekerja di Palembang, selain itu pengakuan soal Istrinya meninggal dunia adalah bohong.
“Lalu Lisma melaporkan terdakwa ke pihak kepolisian.
Akibat perbuatan terdakwa maka Lisma Sihotang mengalami kerugian sebesar Rp 8.5 juta,” kata Jaksa.